7 Januari 2012

Warganegara dan Negara

NAMA : Muhammad Eros Julian
NPM : 14111803
KELAS : 1KA14
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-undang (statue)
  2. Kebiasaan (costun)
  3. Keputusan hakim (Yurisprudensi)
  4. Traktaat (treaty)
  5. Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Traktaat
- Hukum Yurisprudensi

Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
  2. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja

Menurut “waktu berlakunya“ hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif)
- Lus constituendem
- Hukum Asasi (hukum alam)

Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara)

Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum Yang mengatur (pelengka)

Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif
- Hukum Subyektif

Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum public (hukum Negara)

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. Sifat memaksa
  2. Sifat monopoli
  3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat (federasi)
Bentuk kenegaraan yang kita kenal:
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara:
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan:
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan:
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar